Berani Berhutang Hukumnya Wajib Bayar !


Hari ini DetikFinance melaporkan adanya pesan berantai yang mengajak kita semua untuk tidak membayar atau melunasi kartu kredit kita. Menurut saya ini adalah pesan hoax yang tidak bertanggung jawab. Mari kita tela'ah satu per satu pesan berantai tersebut.
Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari anda, surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
Tentu saja segala macam hutang bersifat mengikat. Jika tidak mengikat, tidak akan ada yang mau meminjamkan uang. Sebagaimana hutang lainnya, hutang kartu kredit juga diwariskan jika penghutang meninggal dunia. Tidak ada aturan yang mengatur tentang hal ini bukan berarti hutang kartu kredit tidak diwariskan. Hutang juga bisa dialihkan ke pihak lain, baik dari sisi peminjam, maupun yang meminjamkan, tentunya atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam kasus kartu kredit dan KTA, nasabah telah menyetujui hal tersebut pada saat mengaktifkan kartu kredit.

Salah satu miskonsepsi yang meluas adalah bahwa pihak bank tidak dapat menyita barang milik nasabah jika terjadi kredit macet pada KTA atau kartu kredit. Kenyataannya bank tetap dapat memailitkan nasabah dan menyita aset-aset milik peminjam melalui keputusan pengadilan. Perbedaan KTA atau kartu kredit dan kredit dengan agunan adalah pada kredit dengan agunan, pada saat perjanjian kredit disebutkan secara khusus barang yang dijaminkan. Ketika terjadi gagal bayar, maka sampai batas-batas tertentu, barang yang disita hanya barang yang dijaminkan.
Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master, bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500juta.

Bisa saja penerbit kartu kredit menyerahkan resiko gagal bayar terhadap pihak ketiga, tapi inipun belum tentu demikian. Selain itu, menyerahkan resiko kepada pihak ketiga tentunya juga harus dengan kompensasi kepada pihak ketiga tersebut. Imbalan ini dinamakan premi. Masalah ini sebenarnya hanyalah teknis manajemen resiko. Peminjam bisa memilih untuk mengelola resiko sendiri, maupun menyerahkan resiko kepada pihak ketiga.
Resiko gagal bayar merupakan resiko yang harus ditanggung yang meminjamkan uang, bank maupun bukan bank. Oleh bank, resiko ini dikompensasikan kembali ke nasabah, misalnya dalam bentuk bunga yang lebih tinggi, biaya rutin, maupun biaya yang dikenakan ke penjual (merchant). Jika resikonya tinggi, maka bunga dan overhead lainnya juga akan menjadi lebih tinggi.

Biaya-biaya ini ditanggung oleh nasabah kredit secara keseluruhan. Jadi yang menanggung biaya resiko gagal bayar ini adalah seluruh nasabah, termasuk yang baik-baik, bukan cuma yang gagal bayar.
Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. Dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

Menurut saya sah-sah saja bank (atau siapa saja) menyerahkan atau melelang hutang kartu kredit kepada pihak lain. Tentunya atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam kasus kartu kredit, nasabah telah menyetujuinya dalam perjanjian ketika nasabah menandatangani dan mengaktifkan kartu kredit.
Yang salah dalam praktik penagihan kartu kredit di Indonesia bukan masalah balik nama hak untuk menagih hutang, tetapi bahwa bank atau penagih menggunakan cara-cara preman dalam menagih haknya. Padahal seharusnya mereka dapat melakukannya melalui gugatan pailit lewat pengadilan.
Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt collector pun banyak yang bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.
Yang ini saya tidak berkomentar.
Bahkan di Jakarta dan Cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi.
Dalam beberapa kasus, hubungan antara bank dan penagih (debt collector) adalah sebagai berikut. Ketika sebuah pinjaman dinilai telah macet dalam batasan tertentu, bank menjualnya kepada penagih dengan nilai di bawah nilai pinjaman. Penagih membeli hutang tersebut dengan harapan dia dapat memaksa peminjam untuk melakukan pembayaran dengan jumlah di atas uang yang telah dikeluarkan untuk membeli hutang tersebut dari bank.

Masalahnya di sini adalah bahwa biasanya pihak bank tidak menginformasikan kepada nasabah bahwa hutangnya telah diambil alih oleh pihak penagih. Jadi nasabah tidak tahu persis ke pihak mana dia bertanggung jawab. Jika tidak ada pemberitahuan, maka dalam sudut pandang nasabah, dia tetap bertanggung jawab kepada bank, bukan kepada penagih. Jika nasabah melakukan pembayaran kepada bank, padahal hutang tersebut telah dialihkan kepada penagih, maka seharusnya bank menyerahkan setoran tersebut kepada penagih.

Di sini urusannya memang menjadi sangat rumit. Dibutuhkan kelengkapan administrasi dari pihak peminjam untuk menghindari kesalahpahaman yang sebenarnya bukan kesalahan nasabah.

Masalah perbankan di Indonesia memang belum sempurna, namun hal tersebut bukan alasan untuk nasabah untuk menghindari kewajibannya kepada bank.

Rahasia Jahat Kartu Kredit

Rahasia Jahat Kartu-Kredit

Mengutip Artikel dari Forum :
RAHASIA JAHAT KARTU KREDIT YANG DI TUTUPI OLEH BANK !!

Dari hasil investigasi pengalaman di perbank-an dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :

1). Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindah tangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari anda, surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan.

2). Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta rupiah.

3). Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. Dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

4). Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt collector pun banyak yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan atas nama bank.

5). Bahkan di Jakarta dan Cimahi, ditemukan kasus dimana ada 1 orang (Cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta rupiah kepada pihak kartu kredit bank BUMN. Namun bulan Agustus 2009, dia didatangi oleh debt collector dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan September 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt collector yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta rupiah! Dua kali lipatnya.

Akhirnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info orang bank, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt collector untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman di Jakarta.

Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta rupiah ke kartu kredit bank BUMN lainnya pada 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta rupiah! Mengenaskan 2 kali lipat.

Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang.. apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.

6). Informasi dari mantan orang kartu kredit satu bank asing, bahwa perusahaan perusahaan debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nomor telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya.

Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan perusahaan debt collector ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt collector itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.

7). Dari sudut pandang hukum, kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.

8). Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang melainkan ditujukan bagi orang yang sudah mapan. Namun dalam 10 tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit.

Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.

9). Dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt collector terhadap klien - klien kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt collector bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt collector ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt collector dengan mengatas namakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA / kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan, alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt collector memintanya pada anggota keluarga yang lain.

Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan laporan / delik aduan saja. Karena bila kita lihat, sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa triliun uang rakyat diambil oleh debt collector yang notabene adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya debt collector dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun.

Semoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt collector dan oknum bank. Padahal uang itu tidak disetor ke bank, melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan sendiri yang seolah-olah dikeluarkan oleh bank. Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA.

Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah tidak mampu. (Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit pada 2010 adalah sebesar 162 triliun rupiah, dan yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung-kantung pribadi pejabat bank dan pejabat-pejabat lain serta para debt collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu).

Kasus Bank Century belum ada apa-apanya, makanya banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat.